SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Alasan dikeluarkannya undang2 itu supaya:
1. pemerintah dapat memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta seperti video, lagu, atau photo / gambar.
2. pemerintah dapat menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka.
Bisa dibayangkan jika itu terjadi,bisa2 dunia ini kembali ke jaman 50 tahun yang lalu, Google diblokir, situs2 penyedia upload-download tidak ada, wikipedia ditutup, youtube diblokir.
Orang2 akan semakin sulit untuk mengakses berita2 terbaru dari dunia luar, bahkan bukan tidak mungkin orang akan menjadi malas untuk mengakses internet, karena semuanya isinya hanya hal2 yang menjemukan, serta harus membayar semuanya.
Dampaknya bagi negara kita, Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Kalau undang2 tersebut benar2 direalisasikan, maka kita akan hidup tanpa Facebook, Twitter, Youtube, Google, Mediafire, 4shared, rapidshare,dll
Bahkan Mozillapun kemungkinan black out.
JANGAN BIARKAN ITU TERJADI, MARI DUKUNG ANTI SOPA/PIPA: GERAKAN ANTI SOPA/PIPA
0 komentar:
Posting Komentar