Permasalah boleh tidaknya wanita memotong rambutnya, merupakan permasalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian menyatakan haram, yang lain menyatakan bahwa tersebut adalah makruh. Yang lainnya lagi menyatakan bahwa hal tersebut adalah diperbolehkan. Sedangkan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang wanita memotong rambutnya, hadis tersebut adalah hadis dhoif. (Dhoif Sunan An-nasa’i karya Al-Bani hal 169)
Diantara ulama yang menyatakan bahwa wanita boleh memotong rambutnya adalah Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (walaupun beliau menyatakan bahwa hal tersebut tidak disukainya) dan Abdulloh bin Baz. Syeikh Utsaimin menyatakan bahwa “pada asalnya wanita boleh memotong rambutnya. Hanya saja hal tersebut tidak sampai menyerupai potongan rambut laki-laki karena dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) Jika hal tersebut dilakukan maka hukumnya adalah haram. Demikian juga, jika tujuan memotong rambut adalah untuk mengikuti mode atau trend orang-orang non muslim, maka hal tersebut juga terlarang untuk dilakukan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”(HR Abu Daud) (Majmu’ Fatwa wa rasa’il Ibnu Utsaimin 4/134-135)
Dengan demikian, yang menjadi batasan ketika akan memotong rambut bagi wanita adalah tidak sampai menyerupai potongan rambut laki-laki atau mode rambut wanita-wanita non muslim. Selama hal tersebut tidak dilakukan maka memotong rambut bagi wanita diperbolehkan.
0 komentar:
Posting Komentar